republicberita.com – Surabaya – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyebut bilangan bulat kecelakaan yang tersebut dimaksud melibatkan pengendara tak mempunyai surat izin mengemudi (SIM) pada Kota Pahlawan, Jatim, tergolong tinggi.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Fazlurrahman di tempat tempat Surabaya, Sabtu, memaparkan selama tiga bulan terakhir, mulai awal Juli hingga akhir September 2023, terdata sebanyak 374 kasus atau kejadian kecelakaan.
"Terdata sebanyak 165 pengendara, atau hampir mencapai 50 persen, yang tersebut dimaksud terlibat dalam kecelakaan yang digunakan disebut tiada miliki SIM," katanya.
Total korbannya sebanyak 445 orang yang digunakan mana mengalami luka berat maupun ringan. Sebanyak 34 korban di area dalam antaranya meninggal dunia, termasuk 13 pengendara yang tersebut digunakan tidaklah miliki SIM.
Kasatlantas AKBP Arif mengingatkan pentingnya miliki SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor roda dua maupun empat atau lebih, demi keselamatan dalam area jalan raya.
Terlebih, PT Jasa Raharja sejak 2 Oktober lalu sudah pernah menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor 132 Tahun 2023 tentang beberapa total kasus kecelakaan yang dimaksud digunakan korbannya tak diberikan santunan.
AKBP Arif memverifikasi telah lama dijalankan menerima edaran dari Surat Keputusan Direksi PT Jasa Raharja yang mana telah lama terjadi efektif diberlakukan sejak 4 Oktober 2023.
"Salah satunya ditujukan kepada pengendara yang dimaksud tak mempunyai SIM, jika menjadi korban kecelakaan, tiada akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja," ujarnya, menginformasikan.
AKBP Arif menandaskan, agar pengendara yang dimaksud tidaklah mempunyai SIM segera mengajukan permohonan, selama tiga bulan terakhir Satlantas Polrestabes Surabaya telah terjadi dikerjakan gencar melakukan razia secara random atau acak pada berbagai ruas jalan raya.
"Selama tiga bulan terakhir, kami mendapati sebanyak 13 ribu tambahan pengendara yang dimaksud digunakan bukan mempunyai SIM. Namun hanya sekali belaka sebatas diberi teguran agar segera mengurus SIM," tuturnya.
Razia secara random di tempat dalam beberapa orang ruas jalan raya Kota Surabaya masih terus berlangsung sampai sekarang. Namun mulai akhir pekan ini, Kasatlantas Arif memerintahkan untuk langsung ditindak tilang, dengan sanksi denda mencapai Rp1 juta, atau hukuman pidana paling lama empat bulan kurungan.
"Saya harap dengan ditindak tilang berdampak efek jera. Dengan begitu dia itu langsung mengurus SIM. Memang menciptakan SIM itu bukan ada instan, ada proses ujian. Kalau gagal, belajar dulu, nanti diulang ujiannya. Kalau bayar, saya pastikan biayanya sesuai dengan ketentuan yang digunakan dimaksud berlaku," ucapnya.