Hukum  

AKP AG nego ‘jatah’ atas narkoba yang tersebut melintas dalam Bakauheni

AKP AG nego ‘jatah’ atas narkoba yang mana hal itu melintas dalam Bakauheni

republicberita.com – Bandarlampung – Bekas Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami (AG), terungkap sudah bernegoisasi dengan jaringan Fredy Pratana guna meminta-minta 'jatah' atas setiap kali ada pengiriman narkotika yang tersebut digunakan melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Hal hal itu diungkapkan jaksa penuntut Eka S pada sidang perdana Gustami dalam dalam PN Tanjungkarang, dalam Bandarlampung, Lampung, Senin.

"Bahwa terdakwa berusaha menghubungi juga juga berkomunikasi dengan saksi Muhamma Rivaldo, alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli bin Yob Gianto Gozal lalu seseorang dengan inisial BNB dengan maksud untuk mengajukan permohonan 'jatah' sebesar Rp15 jt per kilogram setiap kali ada pengiriman narkotika yang dimaksud dimaksud melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," kata Eka.

Atas permintaan tersebut, lanjut dia, seseorang dengan insial BNB kemudian menawar serta menegosiasikan upah atau jatah yang tersebut digunakan diminta oleh terdakwa itu. "Akhirnya disepakati sebesar Rp8 jt per kilogram untuk setiap narkotika yang dimaksud melintasi Pelabuhan Bakauheni," katanya.

Jaksa juga mengatakan setelah ada kesepakatan atau jatah sebesar Rp8 jt tersebut, terdakwa diarahkan BNB untuk berkomunikasi dengan Muhammad Rivaldo.
"Kemudian Muhammad Rivaldo meminta-minta terdakwa untuk menunggu informasi lebih tinggi besar lanjut jika ada pengiriman narkotika yang dimaksud itu akan melintasi Pelabuhan Bakauheni," kata dia.

Diketahui Gustami telah lama dijalani delapan kali mengawal narkotika yang mana yang disebut dimiliki jaringan Pratama. Dari delapan kali pengawalan narkotika itu, Gustami berhasil meloloskan narkotika jenis sabu seberat 150 kg kemudian 2.000 pil ekstasi.

Maka atas perbuatannya itu, Gustami dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika, atau dijerat dengan pasal 137 huruf a juncto pasal 136 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.