Agar platform digital digital “gercep” putus akses konten negatif

Agar platform digital digital digital “gercep” putus akses konten negatif

republicberita.com – Jakarta – Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2023 yang dimaksud tujuannya untuk menggalakkan media digital digital gerak cepat (gercep) dalam memutus akses konten-konten hoaks.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan juga juga Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong yang dimaksud dimaksud menyebutkan bahwa dalam aturan hal itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti jaringan digital dapat dikenakan denda yang digunakan yang akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila telat memutus konten akses negatif sesuai ketentuan yang digunakan digunakan berlaku.

"Mungkin nanti akan muncul dalam bentuk Permenkominfo atau dalam bentuk lain. Saat ini kami masih diskusikan, supaya nantinya mereka itu (platform digital) sanggup lebih besar lanjut cepat memutus akses ke konten negatif. Soalnya yang dimaksud digunakan saat ini dengan ketentuan 1×24 jam suka terlambat namun sering dimaafkan," kata Usman di tempat area Jakarta, Senin.

Menurut Usman saat ini untuk pemutusan terhadap konten-konten negatif seperti hoaks atau disinformasi, pornografi, hingga perjudian online yang digunakan dijalani oleh platform-platform digital masih bersifat sukarela akibat didasarkan pada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding.

Dalam kesepahaman bersama itu para jaringan digital rata-rata diminta dapat memutus akses ke konten negatif dalam waktu 1×24 jam setelah menerima laporan dari Kemenkominfo maupun dari pihak yang digunakan merasa dirugikan.

Namun tak jarang kesepakatan 1×24 jam itu kerap terlewati dan juga juga akhirnya konten hal hal tersebut beredar dalam periode yang dimaksud lebih banyak banyak lama dari ketentuan tersebut.

Ia menunjukkan salah satunya terjadi saat Direktorat IKP memohonkan pemutusan akses terhadap hoaks terkait sosok Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada salah satu sistem digital video pendek.

Namun pada akhirnya video itu diputus aksesnya melebihi waktu 1×24 jam sebab alasan kendala teknis hari kerja.

"Mereka alasan lah dikarenakan itu hari Sabtu serta juga Minggu jadi petugasnya tak ada ada yang mana digunakan jaga. Ya nanti dengan adanya aturan hal itu gak sanggup begitu. Pokoknya harus cepat ditangani, jadi kami mau perbarui ketentuan moderasi konten lewat regulasi," kata Usman.

Maka dari itu Usman menilai kehadiran regulasi terkait moderasi konten lalu juga penanganan konten negatif memang dibutuhkan agar para jaringan digital digital bisa saja belaka lebih banyak besar bergerak cepat dalam menjaga keamanan serta kenyamanan ruang digital Indonesia dari bahaya konten-konten negatif.