Ada motif balas dendam pada pertikaian kelompok John Kei serta Nus Kei
republicberita.com – Jakarta –
Kepolisian mengungkapkan ada motif balas dendam pada pertikaian antara kelompok John Kei kemudian Nus Kei dalam Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (29/10).
"Jadi ini adalah motifnya balas dendam," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi dalam Jakarta, Senin.
Hengki menambahkan, balas dendam yang tersebut terkait permasalahan yang dimaksud digunakan terjadi antara keluarga korban juga juga keluarga pelaku yang mana berada dalam Tual, Maluku, pada September 2023.
"Terkait dengan permasalahan keluarga, yaitu perebutan lahan tanah yang digunakan digunakan mengakibatkan keluarga EU meninggal dunia serta keluarga GR rumahnya dibakar yang mana terjadi pada Pulau Kei, Maluku," katanya.
Menurut Hengki, lantaran alasan balas dendam inilah muncul niat dari kelompok Nus Kei untuk menyerang kelompok John Kei.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 11 tersangka dalam kasus kericuhan kelompok John Kei serta Nus Kei sehingga menyebabkan GR (44) tewas di area tempat kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam (29/10).
"Kami telah terjadi terjadi menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok, terkait penembakan maut pada dalam Bekasi," kata Hengki.
Kelompok Nus Kei yang mana melakukan penyerangan terhadap kelompok John Kei terdiri dari GR (korban), ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18) kemudian YR (32).
Polisi mengenakan pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juga atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun lalu paling lama seumur hidup untuk tersangka FOU.
Kemudian pasal 55 KUHP serta atau Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP serta atau Pasal 358 KUHP lalu atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, diancam pidana penjara selama 15 tahun untuk tersangka EU, MWT lalu PM.
Sedangkan terhadap kelompok Nus Kei, yakni ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18) kemudian YR (32) dikenakan Pasal 169, Pasal 358 kemudian juga Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.