5 Operasi Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat!

5 Operasi Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat!

republicberita.com –

Jakarta – Tak semua operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sejumlah operasi nyatanya tak sanggup menggunakan sistem jaminan nasional tersebut.

Sebagai informasi, untuk mendapatkan tindakan operasi, pasien perlu berobat ke infrastruktur kesehatan (faskes) tingkat pertama. Bisa menuju ke puskesmas maupun klinik yang mana mana disetujui pihak BPJS kesehatan.

Jika perlu tindakan operasi, maka akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit. Nantinya akan mendapatkan jadwal operasi dari dokter di area dalam rumah sakit.

Pasien juga perlu memenuhi syarat untuk dapat dioperasi menggunakan BPJS Kesehatan. Mulai dari Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, serta kartu pasien dari rumah sakit.

Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang dimaksud itu ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sementara itu terdapat beberapa jenis operasi yang digunakan dimaksud tiada ditanggung BPJS Kesehatan. Beberapa pada tempat antaranya seperti kecelakaan maupun lantaran melukai diri sendiri, berikut informasi lengkapnya:

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang tersebut bersifat tiada membahayakan kesehatan)

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang digunakan mengakibatkan luka)

4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang digunakan diimplementasikan dalam luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang dimaksud Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang digunakan yang tak menyelesaikan prosedur pengajuan yang mana digunakan sesuai)

Artikel Selanjutnya Daftar Operasi yang mana Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak!